Ketentuan dan Persyaratan Akreditasi Sekolah/Madrasah

Akreditasi sekolah atau madrasah merupakan sistem penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, dimana hasilnya diwujudkan kedalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional. 

Dimana kegiatan akreditasi ini diharapkan menjadi pendorong dan bisa menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan dan tentuny a memberikan arahan untuk melakukan penjaminan mutu sekolah atau madrasah yang berkelanjutan, hingga mencapai mutu seperti yang diharapkan.
Bagi sekolah ataupun madrasah yang akan mengusulkan untuk diakreditasi tentunya harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya sebagai berikut:
  1. memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/ madrasah;
  2. memiliki peserta didik pada semua ti ngkatan kelas;
  3. memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
  4. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
  6. telah menamatkan peserta didik. 
Persyaratan khusus SLB yang akan diakreditasi merupakan:
  1. memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/ madrasah;
  2. memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
  3. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
  4. melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
  5. telah melaksanakan pendidikan dalam 3 tahun berturut-turut untuk SMPLB dan SMALB, 6 tahun berturut-turut untuk SDLB.