Buku Panduan Bimtek Dan Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 SD Tahun 2017

Seperti yang kita ketahui bahwa Kurikulum 2013 telah dilaksanakan dan diterapkan pada tahun 2014, 2015, 2016 ini secara berturut-turut di 6,25%, 18,75%, dan 25% sekolah dasar di seluruh Indonesia. 

Dan sampai dengan tahun 2016, Kurikulum 2013 telah dilaksanakan di 37.034 sekolah dasar. Dan untuk tahun pelajaran 2017/2018 ini pelaksanaan Kurikulum 2013 ditargetkan di 35% sekolah dasar sasaran baru atau sebanyak 52.572 sekolah, sehingga tentunya diharapkan sebanyak 60% dari seluruh sekolah dasar telah menerapkan Kurikulum 2013. 

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah dasar, perlu dilakukan pelatihan kepada semua pihak yang melakukan pembinaan, serta pendampingan terhadap pelaksana di tingkat satuan pendidikan, termasuk kepala seokolah, guru, serta pengawas. Bentuk peningkatan wawasan, pengetahuan dan keterampilan semua instruktur kurikulum mengikuti dinamika perkembangan kebijakan dan peraturan. 

Dan tentunya pelatihan Instruktur Kurikulum 2013untuk tahun 2017 ini tentunya perlu dilakukan dengan tujuan agar memberikan penyegaran dan updating terhadap perkembangan terbaru dalam bentuk bimbinga teknis. Dengan kata lain, pelatihan instruktur kurikulum di sekolah dasar dilakukan dalam bentuk bimbingan teknis, sehingga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan, satuan jam yan dipakai dalam kegiatan bimbingan teknis adalah 60 menit. 

Dimana bimtek dan pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah dasar akan diselenggarakan secara terkoordinatif antara Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, LPMP, dan satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan peran masingmasing. Dan tentunya Bimtek pelaksanaan kurikulum 2013 diberikan oleh fasilitator dengan prinsip-prinsip berikut: 
  1. Menyeluruh, yaitu diikuti oleh semua pemangku kepentingan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sebagai peserta dengan materi semua komponen pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di sekolah; 
  2. Kolegial, yaitu hubungan kesejawatan antara pemberi dan penerima bimtek; 
  3. Profesional, yaitu fasilitator memiliki kompetensi (penguasaan mengenai pelaksanaan kurikulum) yang memadai dan memberikan bimtek dan pendampingan dengan baik;
  4. Sikap percaya, yaitu yang menerima bimtek dan pendampingan memiliki sikap percaya kepada fasilitator bahwa informasi, saran, solusi, dan contoh yang diberikan adalah yang memang sesuai dengan kurikulum dan fasilitator percaya bahwa para peserta bimtek dan pendampingan memiliki kemauan kuat untuk memahami dan akan melaksanakan kurikulum dengan baik; 
  5. Brdasarkan kebutuhan, yaitu materi bimtek dan pendampingan adalah materi yang relevan dan masih belum dikuasai dan/atau memerlukan penguatan; 
  6. Berkelanjutan, yaitu bahwa bimtek dan pendampingan pelaksanaan kurikulum dilanjutkan oleh guru/sekolah sendiri dan/atau melalui KKG dan KKKS di gugus sekolah, forum Komite Sekolah, dan forum lainnya yang relevan.