Pengembangan profesionalitas guru
melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan upaya Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependikan dalam upaya peningkatan kompetensi guru. Sejalan dengan hal
tersebut, pemetaan kompetensi guru telah dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru
(UKG) untuk kompetensi pedagogik dan profesional pada akhir tahun 2015.
Peta profil hasil UKG menunjukkan kekuatan dan
kelemahan kompetensi guru dalam penguasaan pengetahuan pedagogik dan
profesional. Peta kompetensi guru tersebut dikelompokkan menjadi 10 (sepuluh)
kelompok kompetensi.
Tindak lanjut pelaksanaan UKG
diwujudkan dalam bentuk pelatihan guru paska UKG pada tahun 2016 dan akan
dilanjutkan pada tahun 2017 ini dengan Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan bagi Guru. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi guru
sebagai agen perubahan dan sumber belajar utama bagi peserta didik.
Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan bagi Guru dilaksanakan
melalui tiga moda, yaitu: 1) Moda Tatap Muka, 2) Moda Daring Murni (online),
dan 3) Moda Daring Kombinasi (kombinasi antara tatap muka dengan daring).
Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan bagi Guru merupakan tindak lanjut dari hasil Uji Kompetensi Guru
(UKG) 2015 dan bertujuan meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan
tugasnya sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya.
Pendidik adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar,
widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai
dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Guru dan tenaga kependidikan wajib
melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan agar dapat
melaksanakan tugas profesionalnya.Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan
kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan
yang dilaksanakan sesuai kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Guru dan tenaga kependidikan
wajib melaksanakan PKB baik secara mandiri maupun kelompok. Khusus untuk PKB
dalam bentuk diklat dilakukan oleh lembaga pelatihan sesuai dengan jenis
kegiatan dan kebutuhan guru.
Dalam proses pembelajaran
matematika, penguasaan matematika seorang guru dan cara menyampaikannya
merupakan syarat yang sangat essensial. Penguasaan guru terhadap materi
pelajaran dan pengelolaan kelas sangatlah penting, namun demikian belum cukup
untuk menghasilkan pembelajaran yang optimal. Selain menguasai materi
matematika guru sebaiknya menguasai tentang teori-teori belajar, agar dapat
mengarahkan peserta didik berpartisipasi secara intelektual dalam belajar, sehingga belajar matematika
menjadi bermakna bagi siswa. Hal ini sesuai dengan isi lampiran Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru yang menyebutkan bahwa penguasaan
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik menjadi salah satu
unsur kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru.