KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI
DASAR
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN
Bidang Keahlian : Semua Bidang
Keahlian
Program Keahlian : Semua
Program Keahlian
Kompetensi
Keahlian :
Semua Kompetensi Keahlian
Mata Pelajaran :
PPKN
Tujuan kurikulum mencakup empat
aspek kompetensi, yaitu (1) aspek kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial,
(3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Aspek-aspek kompetensi tersebut dicapai
melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Penumbuhan dan pengembangan
kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat
digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik
lebih lanjut.
KOMPETENSI INTI 1
(SIKAP SPIRITUAL)
|
KOMPETENSI INTI 2
(SIKAP SOSIAL)
|
1.
Menghayati dan mengamalkan
ajaran agama yang dianutnya
|
2.
Menghayati dan mengamalkan
perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama,
toleran, damai), bertanggung-jawab, responsif, dan proaktif melalui keteladanan,
pemberian nasihat, penguatan, pembiasaan, dan pengkondisian secara
berkesinambungan serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas
berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan
sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam
pergaulan dunia.
|
KOMPETENSI
DASAR
|
KOMPETENSI
DASAR
|
|
1.1 Mensyukuri nilai-nilai Pancasila dalam praktik
penyelenggaraan pemerintahan Negara sebagai salah satu bentuk pengabdian
kepada Tuhan Yang Maha Esa
|
2.1Menunjukkan sikap
gotong royong sebagai bentuk penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara
|
|
1.2 Menerima ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur
tentang warga Negara, penduduk, agama dan kepercayaan sebagai wujud rasa
syukur pada Tuhan Yang Maha Esa
|
2.2Peduli terhadap
penerapan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang mengatur tentang warga Negara, penduduk, agama dan kepercayaan
|
|
1.3 Menerima ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur
tentang wilayah Negara dan pertahanan keamanan sebagai wujud rasa syukur pada
Tuhan Yang Maha Esa
|
2.3 Peduli terhadap upaya pertahanan dan
keamanan wilayah Negara Indonesia
|
|
1.4 Menghargai nilai-nilai
terkait fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga negara menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai bentuk sikap beriman dan
bertaqwa
|
|
|
1.5 Menghormati hubungan
pemerintah pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa
|
2.5 Peduli terhadap
hubungan pemerintah pusat dan daerah yang harmonis di daerah setempat
|
|
1.6 Menerima hakekat
bangsa dan Negara sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa
|
2.6 Peduli terhadap
hakekat bangsa dan Negara
|
|
1.7 Mensyukuri
nilai-nilai yang membentuk komitmen integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka
Tunggal Ika sebagai wujud syukur kepada Tuhan yang Maha Esa
|
2.7
Menunjukkan sikap
kerjasama dalam rangka mewujudkan komitmen integrasi nasional dalam bingkai
Bhinneka Tunggal Ika
|
|
1.8 Bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas
nilai-nilai yang membentuk kesadaran atas ancaman terhadap negara dan upaya
penyelesaiannya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
|
2.8 Responsif terhadap ancaman negara dan upaya
penyelesaiannya dibidang Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan, dan keamanan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
|
|
1.9 Menghargai wawasan nusantara dalam konteks
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa
|
2.9 Bertanggung jawab mengembangkan kesadaran
akan pentingnya wawasan nusantara dalam konteks Negara Kesatuan Republik
Indonesia
|
|
1.10
Menghargai hak asasi manusia berdasarkan perspektif Pancasila sebagai
anugerah Tuhan yang Maha Esa
|
2.10 Peduli
terhadap hak asasi manusia berdasarkan perspektif Pancasila dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara
|
|
1.11Mensyukuri
budaya politik Indonesia
|
2.11
Responsif terhadap budaya politik Indonesia
|
|
1.12
Menghargai nilai-nilai ke-Tuhanan dalam berdemokrasi Pancasila sesuai
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
2.12 Berperilaku santun dalam berdemokrasi Pancasila
sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
|
1.13Mensyukuri
sistem politik Indonesia
|
2.13 Responsif terhadap system politik Indonesia
|
|
1.14Mensyukuri
nilai-nilai dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai bentuk
pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa
|
2.14 Disiplin terhadap
aturan sistem hukum dan peradilan di Indonesia
|
|
1.15Mensyukuri
peran Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia sebagai anugerah Tuhan Yang
Maha Esa
|
2.15Toleran dan cinta
damai sebagai refleksi peran Indonesia dalam perdamaian dunia dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
|
|
1.16Mensyukuri
nilai-nilai dalam sistem hukum dan peradilan internasional
|
2.16Disiplin
terhadap aturan sistem hukum dan peradilan internasional
|
|
1.17Bersyukur
pada Tuhan Yang Maha Esa atas nilai-nilai yang membentuk kesadaran akan
ancaman terhadap negara strategi mengatasinya berdasarkan asas Bhinneka
Tunggal Ika
|
2.17 Responsif terhadap ancaman negara dan strategi mengatasinya
berdasarkan asas Bhinneka Tunggal Ika
|
|
1.18Bersyukur
pada Tuhan Yang Maha Esa atas nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
2.18Proaktif dalam menerapkan nilai-nilai
persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
|
1.19
Menghargai perbedaan sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa dalam rangka
penghormatan hak asasi manusia
|
2.19 Proaktif menghindari pelanggaran hak dan
pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
|
|
1.20Mensyukuri
fungsi dan kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia
|
2.20
Proaktif melaksanakan Pancasila sesuai fungsi dan kedudukannya bagi bangsa
Indonesia
|
|
1.21Mensyukuri
peran Pancasila sebagai ideology terbuka
|
2.21
Resposif terhadap peran Pancasila sebagai ideologi terbuka
|
|
1.22Menjalankan
perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk
menjamin keadilan dan kedamaian
|
2.22 Berperilaku jujur dalam praktik
perlindungan dan penegakan hukum di tengah masyarakat
|
|
1.23Menerima
system pemerintahan yang berlaku di Indonesia sebagai anugerah Tuhan Yang
Maha Esa
|
2.23
Proaktif terhadap system pemerintahan
yang berlaku di Indonesia
|
|
1.24
Menyikapi pengaruh kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tetap
memegang nilai-nilai ke-Tuhanan Yang Maha Esa
|
2.24 Bertanggungjawab dalam menyikapi pengaruh
kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
|
|
1.25Mensyukuri
persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya dalam menjaga dan mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk pengabdian
|
2.25
Proaktif dalam mengembangkan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya
dalam menjaga dan mempertahanakan Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
|
1.26
Menerima peranan pers di Indonesia dengan berlandaskan nilai-nilai ketuhanan
Yang Maha Esa
|
2.26
Bertanggungjawab dalam menyikapi peranan pers di Indonesia
|
|
1.27
Menerima pelaksanaan pemerintahan sesuai karakteristik good governance dengan berlandaskan nilai-nilai ketuhanan Yang
Maha Esa
|
2.27
Proaktif dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan sesuai karakteristik good governance
|
KOMPETENSI INTI
3
(PENGETAHUAN)
|
KOMPETENSI INTI
4
(KETERAMPILAN)
|
3.
Memahami, menerapkan,
menganalisis,
dan mengevaluasitentang pengetahuan faktual, konseptual, operasional dasar, dan metakognitif sesuai dengan bidang dan
lingkup kajianPPKn pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks,
berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora
dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga,
sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional.
|
4. Melaksanakan tugas spesifik dengan
menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta memecahkan masalah sesuai
dengan bidang kajian PPKn
Menampilkan kinerja di bawah bimbingan dengan mutu
dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja.
Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan
menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri,
kolaboratif, komunikatif, dan solutif
dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di
sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan
langsung.
Menunjukkan keterampilan mempersepsi,
kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami dalam ranah
konkret terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta
mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
|
KOMPETENSI DASAR
|
KOMPETENSI DASAR
|
ALOKASI
WAKTU
( JP
)
|
3.1
Menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan
pemerintahan Negara
|
4.1Menunjukkan
nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan
Negara
|
8
|
3.2
Menelaah ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang mengatur tentang warga negara, penduduk, agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa
|
4.2
Mempresentasikan hasil telaah tentang ketentuan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang warga negara, penduduk,
agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
|
8
|
3.3
Menelaah ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang mengatur tentang wilayah Negara dan pertahanan keamanan.
|
4.3
Mempresentasikan hasil telaah tentang ketentuan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah Negara dan
pertahanan keamanan.
|
8
|
3.4
Menganalisis fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga Negara menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
4.4
Mempresentasikan hasil analisis tentang fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga
Negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
8
|
3.5
Menganalisis hubungan pemerintah pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
4.5Melakukan
penelitian sederhana tentang hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
setempat menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
|
8
|
3.
6Memahami hakekat bangsa dan Negara
|
4.6
Mengulas hakekat bangsa dan negara
|
8
|
3.7
Memahami faktor-faktor pembentuk integrasi
nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
|
4.7
Mempraktikkan
faktor-faktor pembentuk integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
|
8
|
3.8
Menganalisis ancaman terhadap negara dan upaya penyelesaiannya di bidang
ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam
bingkai Bhinneka Tunggal Ika
|
4.8
Memecahkan masalah tentang ancaman terhadap negara dan upaya penyelesaiannya
di bidang Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan
keamanan dalam bingkai Bhineka Tunggal
Ika
|
8
|
3.9
Menginterpretasi pentingnya Wawasan Nusantara dalam konteks Negara Kesatuan
Republik Indonesia
|
4.9
Mempresentasikan hasil interpretasi terkait pentingnya Wawasan Nusantara
dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
8
|
3.10
Menganalisis pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara
|
4.10Mengidentifikasi pelanggaran hak asasi manusia
dalam perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
|
8
|
3.11
Menganalisis budaya politik di Indonesia
|
4.11
Menglasifikasikan tentang budaya politik di Indonesia
|
8
|
3.12
Mengkaji sistem dan dinamika demokrasi Pancasila sesuai dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
4.12Menyajikan
kajian tentang sistem dan dinamika
demokrasi Pancasila sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
|
8
|
3.13
Menganalisis system politik di Indonesia
|
4.13 Mengidentifikasikantentang system politik
di Indonesia
|
8
|
3.14
Menganalis sistem hukum dan peradilan di
Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
|
4.14Menyajikanpenalaran
tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
8
|
3.15
Menganalisis dinamika peran Indonesia dalam perdamaian dunia sesuai
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
4.15
Menyajikan analisis tentang peran Indonesia
dalam perdamaian dunia sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
|
8
|
3.16
Menganalisis system hukum dan peradilan internasional
|
4.16Mengulas
tentang system hukum dan peradilan internasional
|
8
|
3.17
Mengkaji kasus-kasus ancaman terhadap Ideologi, politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan, dan keamanan dan strategi mengatasinya dalam bingkai
Bhinneka Tunggal Ika
|
4.17Melakukan
penelitian sederhana tentang potensi ancaman terhadap Ideologi, politik,
ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dan strategi mengatasinya
dalam bingkai BhinnekaTunggal Ika
|
8
|
3.18
Menentukan faktor pendorong dan penghambat
persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
4.18Menyajikan factor- faktor
pendorong dan penghambat persatuan dan
kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
8
|
3.19
Menganalisis nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak
dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara
|
4.19
Menyelesaikan masalah berdasarkan nilai-nilai Pancasila terkait dengan
kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara
|
8
|
3.20
Menganalisis fungsi dan kedudukan
Pancasila bagi bangsa Indonesia
|
4.20
Menerapkan fungsi dan kedudukan
Pancasila bagi bangsa Indonesia
|
8
|
3.21
Menganalisis peran Pancasila sebagai ideology terbuka
|
4.21
Menyajikan analisis tentang peran
Pancasila sebagai ideology terbuka
|
8
|
3.22
Mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan
dan kedamaian
|
4.22
Mendemonstrasikan praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin
keadilan dan kedamaian
|
8
|
3.23 Mengevaluasi system pemerintahan yang
berlaku di Indonesia
|
4.23 Membandingkan system pemerintahan yang
berlaku di Indonesia
|
8
|
3.24
Menentukan pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi terhadap negara dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
|
4.24
Mempresentasikan pengaruh kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap negara dalam bingkai Bhinneka Tunggal
Ika
|
8
|
3.25
Mengevaluasi dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
4.25
Mengulas dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai
upaya menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
8
|
3.26
Mengevaluasi peranan pers di Indonesia
|
4.26
Menyajikan tentang peranan pers di Indonesia
|
8
|
3.27
Menganalisis pelaksanaan pemerintahan sesuai karakteristik good governance
|
4.27
Mempresentasikan tentang pelaksanaan pemerintahan sesuai karakteristik good governance
|
8
|
Jumlah
|
216
|