KIKD PPKn SMA Kelas 10, 11 & 12 Kurikulum 2013 Revisi 2017

Mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) memiliki visi dan misi mengembangkan peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, melalui proses menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya; dan memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru; memahami dan menerapkan pengetahuan faktual dan konseptual tentang kewarganegaraan; dan menyajikan pengetahuan faktual dan konseptual kewarganegaraan dengan terampil.

Pembelajaran PPKn dirancang sebagai wahana untuk mengembangkan keterampilan abad 21 melalui mata pelajaran PPKn serta memperkuat upaya perubahan cara pandang (mindset) para guru PPKn untuk menjadi lebih kreatif dan inovatif  dalam mengelola dan mengembangkan pembelajaran PPKn.

Kompetensi, materi, dan pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dikembangkan melalui pertimbangan kepentingan hidup bersama secara damai dan harmonis (to live together in peace and harmony). Pembelajaran dilaksanakan berbasis aktivitas pada kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler. Penumbuhan dan pengembangan sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran, pembiasaan, keteladanan, dan pembudayaan untuk mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut. Sekolah sebagai taman yang menyenangkan untuk tumbuh berkembangnya pengetahuan, keterampilan, dan sikap siswa yang menempatkan pengetahuan sebagai perilaku (behavior), tidak hanya berupa hafalan atau verbal.

Kompetensi Dasar Mata Pelajaran PPKn disusun sesuai dengan Kompetensi Inti tiap kelas. Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga. Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan

Rumusan kompetensi dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran. 
Bagi teman yang memerlukan kompetensi dasar pendidikan pancasila dan kewarganegaraan sekolah menengah atas/ madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan  (SMA/MA/SMK/MAK) teman bisa mendownloadnya pada link yang telah tersedia dibawah ini