Format dan Prosedur Penyusunan ANALISIS DOKUMEN SKL, KI-KD Kurikulum 2013 Revisi 2017

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan bidang dan lingkup kerja,yang diharapkan dapat dicapai setelah peserta didik menyelesaikan masa belajar. SKL dijabarkan dalam standar isi danmerupakan acuan utama dalam pengembangan Kompetensi Inti (KI), selanjutnya Kompetensi Inti dijabarkan ke dalam Kompetensi Dasar (KD).

Kompetensi Inti merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai SKL yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat program pendidikan (SMK 3 tahun atau 4 tahun) yang menjadi dasar pengembangan KD.KI mencakup: sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang berfungsi sebagai pengintegrasi muatan pembelajaran, mata pelajaran atau program dalam mencapai SKL.

Kompetensi Dasar adalah kemampuan yang menjadi syarat untuk menguasai Kompetensi Inti yang harus dicapai peserta didik melalui proses pembelajaran. Kompetensi Dasar merupakan tingkat kemampuan dalam konteks muatan pembelajaran serta perkembangan belajar berdasarkan pada Kompetensi Inti yang dikembangkan berdasarkan taksonomi hasil belajar.

Taksonomi dimaknai sebagai seperangkat prinsip klasifikasi atau struktur dan kategori ranah kemampuan tentang perilaku peserta didik yang terbagi ke dalam ranah sikap, pengetahuan dan keterampilan. Pembagian ranah perilaku belajar dilakukan untuk mengukur perubahan perilaku seseorang selama proses pembelajaran sampai pada pencapaian hasil belajar, dirumuskan dalam perilaku (behaviour) dan terdapat pada indikator pencapaian kompetensi.

SKL adalah profil kompetensi lulusan yang akan dicapai oleh peserta didik setelah mempelajari semua mata pelajaran pada jenjang pendidikan tertentu yang mencakup dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Penguasaan kompetensi lulusan dikelompokkan menjadi 2 (dua) Tingkat Kompetensi, yang diartikan sebagai kriteria capaian Kompetensi yang bersifat generik yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada setiap program pendidikan dalam rangka pencapaian Standar Kompetensi Lulusan.

Pencapaian tingkat kompetensi lulusanPendidikan Menengah Kejuruan dilaksanakan melalui program pendidikan 3 tahun dan 4 tahun. Masing-masing tingkat kompetensi merupakan satuan program pendidikan yang harus dicapai secara utuholehpesertadidikpada setiap program pendidikandalam rangka pencapaian Standar Kompetensi Lulusan. 

Untuk Lebih jelasnya silahkan anda download Buku Bimbingan Teknis Implementasi Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan Materi: Analisis Dokumen SKL, KI-KD