Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Repuslik Indonesia Tahun 2017

PERSYARATAN PELAMARAN
1. Warga Negara Indonesia.
2. Tidak pernah  dipidana  dengan  pidana  penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang telah mempunyai  kekuatan hukum yang tetap  karena rnelakukan tindak  pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah  diberhentikan  dengan  hormat  tidak  atas  permintaan  sendiri  atau  tidak dengan  hormat  sebagai  PNS,  anggota  TNI J   POLRI,  Pegawai  BUMN J   BUMO  atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan  sebagai  Calon  Pegawai  Negeri Sipil  atau  Pegawai Negeri  Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sellat jasmani dan ronan! sesuai dengan jabatan yang dilamar.
8. Tidak  memiliki  ketergantungan  terhadap  narkotika    dan  obat-obatan  terlarang    atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat  yang  masih  berlaku wajib  dilengkapi  setelah  peserta  dinyatakan  lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
9. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Bagi Wanita tidak bertato I bekas tato dan tindik I bekas tindik anggota  badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato I bekas tate dan tindik I bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinqa kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
11. Pelamar merupakan lulusan :
a. Dokter  Spesialis,  Dokter  Umum,  SarjanaJS-1 dan  Diploma  IIJJD-JJJd,engan  lndeks Prestasi Kumulatif  (IPK) Minimal 2.75 (dua kama tujuh lima). Khusus untuk pelamar dengan  kategori Putra/Putri  Papua dan Papua Barat  IPK minimal adalah 2,50  (dua kama lima puluh).
b. SLTA  Sederajat dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol)  atau 3  (tiga) skala  1 sampai  4  atau B dan  diutamakan  memiliki  keterampilan  komputer (Melampirkan  sertifikat komputer). Knusus untuk pelamar dengan kategori PutrafPutri Papua dan Papua Barat dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 6,0 (enam koma nol)  atau 2 (dua) skala 1 sampai   4 atau C dan diutamakan  memiliki  keterampilan komputer (melampirkan sertifikat komputer).
12. Usia pada tanggal 1 Agustus 2017 :
a. Minimal  18 tahun  dan  Maksimal  33 Tahun  0 Bulan 0 Han untuk  Ookter Spesialis, Ookter Umum Sarjana I S-1
b. Minimal 18 tahun dan Maksimal 30 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk Diploma III  I  0-111
c. Minimal 18 tahun dan Maksimal 28 Tahun 0 Bulan 0 Han untuk SLTA
13. Tinggi badan untuk pelamar jabatan Analis Keimigrasian dan Pemeriksa Keimigrasian 
a. Pria minimal 165 em
b. Wanita minimal 158 em
14. Tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan 
a. Pria minimal 160 em
b. Wanita minimal 155 cm
15. Pelamar  dengan   kualifikasi  pendidikan   Diploma  IIIID-III  dan  SLTA  Sederajat  yang mendaftar  pada  Kantor Wilayah  harus sesuai  dengan  domisili yang  tereantum  dalam KTP. Apabila  pelamar yang domisilinya tidak  sesuai dengan KTP dan ingin mendaftar pada wilayah  domislllnya,  wajib  membuat surat keterangan  dari kelurahan  atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili minimal 1 (satu) tahun pada wilayah tersebut.

Tata Cara Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Repuslik Indonesia Tahun 2017
1. Pelamar dengan Kualifikasi Pendidikan Ookter Spesialis, Ookter Umum dan Sarjana/S-1:
a. Dokumenpersyaratanterdiri dan:
1) Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta, diketik mengunakan Komputer, bermaterai Rp. 6000,- dan ditandatangani dengan  pena bertinta     hitam     (format     Surat     famaran     dapat     diunduh     difaman https:llsscn.bkn.go.id
2) Kartu Tanda  Penduduk (KTP) asli  atau  Surat keterangan  telah  melakukan rekaman  kependudukan  yang  dikeluarkan  Oinas  Kependudukan   dan  Catatan Sipil (Oukeapil).
3) Apabila domisili  pelamar tidak  sesuai dengan  alamat KTP, yang  bersangkutan harus  membuat  surat  keterangan  dari  Lurah/Kepala  Oesa  yang  menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut minimal 1 tahun ..
4) Ijazah dan Transkrip Nilai Ijazah asli.
5) Surat Pernyataan harus diketik menggunakan  komputer,  bermaterai Rp. 6000,­ dan  ditandatangani  oleh  pelamar  dengan  pena berwarna  hitam  ( format  surat pernyataan dapat diunduh dilaman : https://sscn.bkn.qo.id)
6) Pas photo berlatar belakang warna merah berukuran 3 x 4 (1 lembar)
b. Pendaftaran dan unggah  dokumen  persyaratan  dilakukan seeara  online  melalui laman  : https://sscn.bkn.qo.id   dengan  menggunakan  Nomor  Induk  Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk  (KTP) I Nomer Induk Kependudukan  (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomer Kartu Keluarga (KK).
c. Batas waktu pendaftaran  dan unggah dokumen persyaratan peJamaran dimuJai pada tanggal  1 Agustus 2017 S.d. 31 Agustus 2017 (ditutup puku123.59 WIB).
d. Pelamar  yang  dinyatakan  lulus  seleksi administrasi  dapat  mencetak  kartu  peserta ujian  secara  online  melalui    laman:    https://sscn.bkn.go.id   dimulai  pada  tan99al
6 September 2017 S.d. 9 September 2017.
Untuk lebih jelasnya silahkan anda Download Surat Pengunguman yang di keluarkan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia  2017 dengan mengunjungi link yang tersedia dibawah ini