Buku Model Pengembangan RPP Tahun 2017.pdf

Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP. Apabila guru menyusun RPP lengkap dan sistematis,maka pembelajaran dapat berlangsungsecara interaktif, inspiratif,   menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi  siswa untuk berpartisipasi  aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan  fisik serta  psikologis siswa sebagaimana diharapkan  pada Standar  Proses. Oleh  karena itu, setiap guru wajib menyusun RPP lengkap dan sistematis.
Buku Model Pengembangan RPP Tahun 2017.pdf
Prinsip-prinsip penyusunan RPP sebagai berikut.

  1. Perbedaan  individual  siswa antara lain kemampuan  awal, tingkat  intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar,  kebutuhan  khusus,  kecepatan  belajar, latar belakang  budaya,  norma, nilai, dan/atau lingkungan siswa.
  2. Partisipasi aktif siswa.
  3. Berpusat pada siswa untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
  4. Pengembangan    budaya    membaca    dan    menulis yang dirancang untuk mengembangkan     kegemaran    membaca,    pemahaman    beragam    bacaan,    dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
  5. Pemberian   umpan  balik  dan  tindak  lanjut  RPP  memuat  rancangan   program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
  6. Penekanan  pada keterkaitan  dan keterpaduan  antara KD, materi pembelajaran, kegiatan   pembelajaran,    indikator   pencapaian    kompetensi,   penilaian,   dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
  7. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
  8. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi


Langkah penyusunan RPP

  1. Mengkaji  silabus  (dengan  adanya  Permendikbud  Nomor  22  Tahun  2016,  maka silabus  dikembangkan  oleh  guru  mengacu  pada komponen  yang  tercantum  pada Permendikbud tersebut) (lihat Panduan Pengembangan Silabus).
  2. Melakukan analisis keterkaitan SKL, KI, KD dalam rangka merumuskan IPK, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan rencana penilaian sesuai dengan muatan KD. Untuk mata pelajaran Agama dan PPKn merumuskan IPK dari pasangan KD pada KI-1, KD pada KI-2, KD pada KI 3, dan KD pada KI 4, sedangkan mata pelajaran lain IPK  dari  pasangan  KD  pada  KI  3  dan  KD  pada  KI  4  (lihat  Panduan  Analisis Keterkaitan SKL, KI, dan KD)
  3. Menentukan alokasi waktu untuk setiap pertemuan. Penentuan ini berdasarkan hasil analisis waktu yang dibutuhkan untuk pencapaian tiap IPK dan disesuaikan dengan karakteristik siswa di satuan pendidikan.
  4. Merumuskan tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran  dirumuskan  berdasarkan KD dengan menggunakan  kata kerja operasional  yang dapat diamati dan diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  5. Menyusun materi pembelajaran. Materi pembelajaran dapat berasal dari buku teks pelajaran, buku panduan guru, sumber belajar lain berupa muatan lokal, materi kekinian, atau konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar. Materi pembelajaran ini  kemudian  dikelompokkan  menjadi  materi  untuk  pembelajaran  reguler, pengayaan, dan remedial.
  6. Menentukan Pendekatan/Model/Metode Pembelajaran yang sesuai.
  7. Menentukan media, alat, bahan yang digunakan dalam proses pembelajaran.
  8. Memastikan sumber   belajar yang dijadikan referensi yang akan digunakan dalam langkah penjabaran proses pembelajaran.
  9. Menjabarkan langkah-langkah pembelajaran ke dalam bentuk yang lebih operasional (mengutamakan pembelajaran aktif/active leaning).
  10. Mengembangkan  penilaian  proses  dan  hasil  belajar  meliputi  lingkup,  teknik,  dan instrumen penilaian, serta pedoman penskoran

Untuk lebih jelas dan detailnya silahkan download model pengembangan RPP Tahun 2017