Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru TIK dan KKPI

Di dalam pencapaian tujuan pembelajaran sesuai kurikulum 2013, peran TIK menjadi sangat penting bagi guru dan peserta didik dalam mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, menyebarkan data dan informasi dalam rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran. 

Mengingat guru merupakan ujung tombak pendidikan, mereka dituntut untuk memiliki kemampuan dibidang TIK sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru TIK/KKPI yang menyatakan bahwa guru yang berwenang membimbing peserta didik di bidang TIK/KKPI SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK adalah guru yang berkualifikasi akademik TIK/KKPI dan bersertifikat pendidik TIK/KKPI. Bagi guru yang tidak berkualifikasi akademik TIK/KKPI tetapi telah bersertifikat pendidik TIK/KKPI, apabila di sekolahnya tidak terdapat guru TIK/KKPI yang memiliki kualifikasi akademik TIK/KKPI yang bersangkutan akan tetap bersertifikat pendidik TIK/KKPI dapat mengajar TIK/KKPI pada kelas IX SMP/MTs dan kelas XII SMA/MA/SMK/MAK untuk tahun pelajaran 2014/2015.

Setiap satuan pendidikan menambah minimal 1 (satu) guru TIK/KKPI, dan untuk satuan pendidikan yang berada di daerah khusus dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran lain yang memiliki sertifikat pendidik TIK/KKPI.

Bagi guru yang tidak memiliki latar belakang TIK/KKPI diwajibkan untuk mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan mengikuti sertifikasi kedua, dan masih dapat dibayarkan tunjangan profesinya hingga akhir tahun 2016. Apabila sekolah pada tahun pelajaran 2015/2016 tidak memiliki guru TIK/KKPI yang berkualifikasi akademik TIK/KKPI, sekolah tersebut dapat merekrut guru TIK/KKPI melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi sesuai dengan kewenangannya. Apabila pada tahun pelajaran 2015/2016 guru-guru yang tidak berkualifikasi akademik TIK/KKPI yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki tidak dapat/tidak memenuhi beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka perminggu, mereka dapat mutasi ke satuan pendidikan/lintas satuan pendidikan yang membutuhkannya.

Guru TIK sebagai guru profesional dalam pelaksanaan kurikulum 2013 memiliki peran dan kewajiban sebagai berikut:
  1. membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyiapkan, mendistribusikan, menyajikan, menginformasikan serta memanfaatkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran.
  2. memfasilitasi sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah;
  3. memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA,SMK/MAK, atau yang sederajat dalam menerapkan dan mengembangkan sistem informasi manajemen sekolah berbasis TIK.
Dalam pelaksanaan tugas, guru TIK harus memenuhi beban kerja sebagai berikut.
  1. Beban kerja guru TIK paling sedikit melaksanakan pembimbingan untuk 150 (seratus lima puluh) peserta didik pertahun pada 1 (satu)atau lebih satuan pendidikan. Pelaksanaan beban kerja guru TIK diatur secara terprogram. Mekanismenya adalah bahwa dalam memberikan pembimbingan dilakukan untuk setiap peserta didik, minimal 5 (lima) kali pertemuan setiap semester secara klasikal/kelompok, dan melaksanakan pembimbingan individual pada hari kerja dengan jadwal yang diatur oleh guru dan sekolah.
  2. Guru TIK memberikan fasilitasi bagi guru dan tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK secara terprogram, dengan ketentuan minimal 2 (dua) kali pertemuan setiap semester, secara klasikal/kelompok dan melakukan fasilitasi individual pada hari kerja berdasarkan kesepakatan dengan teman guru dan tenaga administrasi.
Untuk Lebih Jelas dan detailnya Silahkan Download Buku PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS GURU TIK DAN KKPI