Inilah Kriteria Guru PNSD yang Berhak Menerima Tunjangan Profesi Tahun 2017

Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Kriteria Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Guru PNSD  yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di  bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru pendidikan agama.
2. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Memiliki Surat Keputusan Penerima  Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Memenuhi beban kerja Guru sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.
6. Pemenuhan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikecualikan terhadap:
a. Guru  mendapat tugas  tambahan  sebagai  wakil kepala  satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12  (dua belas) jam tatap muka per minggu di  satuan administrasi pangkal (satminkal) atau membimbing 80  (delapan  puluh)  peserta  didik bagi wakil kepala satuan  pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling/konselor   atau  TIK/KKPI   dengan  ketentuan  sebagai berikut:
1) memiliki wakil kepala satuan  pendidikan paling banyak 3 (tiga)orang  pada jenjang  SMP sesuai   dengan  jumlah rombongan  belajar  (rombel)   yang  dimiliki  oleh  1   (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a) 3 (tiga) sampai dengan 9  (sembilan) rombongan belajar dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
b) 10 (sepuluh) sampai dengan 18 (delapan    belas) rombongan  belajar  dapat  memiliki paling  banyak  2 (dua)  wakil kepala satuan pendidikan;
c) lebih dari 18  (delapan belas) rombongan belajar dapat memiliki paling  banyak  3   (tiga)  wakil kepala  satuan pendidikan;
2) memiliki wakil kepala satuan  pendidikan paling banyak 4 (empat) orang pada jenjang SMA berdasarkan jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a) 3 (tiga) sampai dengan 9  (sembilan) rombongan belajar dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
b) 10 (sepuluh) sampai dengan 18  (delapan belas) rombel dapat  memiliki paling banyak  2  (dua)     wakil  kepala satuan pendidikan;
c) 19 (sembilan   belas)   sampai  dengan  27   (dua   puluh tujuh)  rombel  dapat  memiliki paling  banyak  3   (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
d) lebih dari 27  (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling   banyak    4     (empat)    wakil   kepala    satuan pendidikan;
3) memiliki wakil kepala satuan  pendidikan paling banyak 4 (empat) orang pada jenjang SMK berdasarkan jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a) 3 (tiga)   sampai  dengan  9   (sembilan)   rombel  dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
b) 10 (sepuluh) sampai dengan 18  (delapan belas) rombel dapat  memiliki paling banyak  2  (dua)     wakil  kepala satuan pendidikan;
c) 19 (sembilan   belas)   sampai  dengan  27   (dua   puluh tujuh)  rombel  dapat  memiliki paling  banyak  3   (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
d) lebih dari 27  (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling   banyak    4     (empat)    wakil   kepala    satuan pendidikan;
b. Guru mendapat tugas tambahan sebagai:
1) kepala perpustakaan pada SD/SMP/SMA/SMK. Kepala  satuan  pendidikan atas  persetujuan  kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya dapat  mengangkat satu  orang guru  yang memiliki kompetensi  yang  memadai  sebagai  kepala perpustakaan pada SD/SMP/SMA/SMK.
2) kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK. Kepala  satuan  pendidikan atas  persetujuan  kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi  yang  memadai  sebagai  kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK.
3) Ketua program keahlian/program studi pada SMK. Kepala  satuan  pendidikan SMK   atas  persetujuan  kepala dinas pendidikan provinsi dapat mengangkat 1  (satu)  orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai ketua untuk setiap program keahlian/program studi.
4) Kepala bengkel atau sejenisnya pada SMK. Kepala  satuan  pendidikan SMK   atas  persetujuan  kepala dinas pendidikan provinsi dapat mengangkat 1  (satu)  orang guru   yang  memiliki  kompetensi   yang  memadai  sebagai Kepala untuk setiap bengkel atau sejenisnya pada SMK.
5) Kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK. Kepala  satuan  pendidikan SMK   atas  persetujuan  kepala dinas pendidikan provinsi dapat mengangkat 1  (satu)  orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai ketua kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK. memiliki  beban   kerja  sesuai   dengan   ketentuan   peraturan perundang-undangan.
c. Guru bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus;
d. Guru bertugas pada satuan pendidikan khusus.
e. Guru bertugas  pada  pendidikan layanan  khusus  yang meliputi sekolah kecil, sekolah terbuka, sekolah darurat  dan sekolah terintegrasi   atau    sekolah   dalam   bentuk    lain   yang   tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang  tidak   berada   di    daerah  khusus,   yang  diusulkan   oleh pemerintah   daerah/dinas    pendidikan   provinsi/kabupaten/kota dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
f. Guru bertugas   yang   dibutuhkan    atas   dasar   pertimbangan kepentingan nasional antara lain:
1) Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
2) Guru yang ditugaskan  menjadi Guru  di   negara  lain atas dasar kerjasama antarnegara.
g. Guru mendapat  tugas  tambahan   dengan  persetujuan   dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota  sesuai dengan kewenangan dalam pelaksanaan diklat kurikulum atau  program-program lain yang menunjang kepentingan nasional.
h. Guru mendapat  tugas  tambahan   dengan  persetujuan   dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota  sesuai dengan kewenangan sebagai narasumber/instruktur  nasional, fasilitator,  atau mentor Pengembangan Keprofesionalan  Berkelanjutan dengan kewajiban melaksanakan beban kerja paling  sedikit  18  (delapan  belas)  jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
i. Guru produktif  pada  struktur  program kurikulum  kelompok C yang   berkeahlian   khusus/berkeahlian    langka/memiliki keterampilan   atau  budaya  khas  daerah  dapat  melaksanakan tugas mengajar:
1) sesuai dengan jumlah rombel yang dimiliki oleh SMK; atau
2) praktik yang dapat dilakukan oleh lebih dari 1  (satu)  orang guru sesuai dengan kebutuhan keahlian.
j. Guru yang sedang melaksanakan program keahlian ganda. Pelaksanaan  tugas  tambahan  guru  dilaksanakan  pada  satuan administrasi pangkalnya.
7. Memiliki nilai hasil penilaian pretasi kerja paling rendah Baik.
8. Tidak beralih status  dari Guru atau pengawas sekolah.
9. Tidak terikat sebagai  tenaga tetap   pada   instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD  atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
10. Tidak merangkap jabatan di lembaga  eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
11. Nomor kode dan nama  bidang studi  sertifikasi  Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
12. Masa kerja   kepala   sekolah   dihitung   sesuai   dengan   ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Bagi Guru berstatus  Calon Pegawai Negeri Sipil  Daerah (CPNSD)  yang sudah  memiliki sertifikat  pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dan  memenuhi beban  kerja sesuai  dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan,  maka  tunjangan  profesinya dibayarkan  sebesar  80%    (delapan  puluh  persen)  dari  gaji  pokok. Aturan  ini berlaku  mulai tahun  2016 sehingga tahun  sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
14. Bagi Guru PNSD  yang saat ini berada dalam golongan ruang II, masih dalam  proses  penyesuaian  terhadap   golongan  ruang  dan kepangkatannya,  memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat  pendidiknya, dan  memenuhi  beban  kerja  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Bagi PNSD   yang mengajar pada  satuan  pendidikan yang saat  ini berada  dalam  golongan ruang  II, masih  dalam  proses  penyesuaian terhadap  golongan ruang  dan  kepangkatannya,  memiliki kualifikasi akademik  S-1/D-IV,  memiliki  sertifikat  pendidik,  mengajar  sesuai dengan  sertifikat  pendidiknya, dan  memenuhi  beban  kerja  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.