Perbaikan Kurikulum Tingkat Daerah Berbasis Kurikulum 2013 Tahun 2017

Dengan adanya revisi Kurikulum 2013 pada tingkat nasional, Kurikulum Tingkat Daerah Kurikulum Muatan Lokal pun mengalami perubahan. Nama kurikulum tidak berubah menjadi kurikulum nasional, tapi tetap Kurikulum 2013

Edisi Revisi yang berlaku secara Nasional.Perubahan tersebut didasarkan pada tiga Permendikbud, yakni Permendikbud No. 20 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendikbud No.

21 Tahun 2016 tentang Standar Isi, Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses, dan Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian.

Meskipun ada revisi, struktur matapelajaran dan lama belajar di sekolah tidak diubah. Poin utama revisi Kurikulum 2013 adalah meningkatkan hubungan atau keterkaitan antara kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD). Jika diintisarikan, terdapat lima poin penting revisi Kurikulum 2013.
  1. Peningkatan hubungan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD). Kompetensi Inti 1 (Aspek Keagamaan) dan Kompetensi Inti 2 (Aspek Sosial) tidak lagi dijabarkan ke dalam Kompetensi Dasar (KD). Kompetensi Dasar hanya dijabarkan dari Kompetensi Inti 2 (Pengetahuan) dan Kompetensi Inti 4 (Keterampilan).
    • Penomoran KI dan KD tidak lagi ditandai dengan jenjang pendidikan (kelas), tetapi sesuai dengan nomor urutan KI. Nomor KI sebanyak satu digit angka (KI 3), sedangkan nomor KD sebanyak dua digit angka (KD 3.1).
    • Dalam rumusan KD lama yang awalnya hanya menggambarkan materi kesastraan saja, pada rumusan KD baru ditambahkan unsur- unsur kebahasaan. Hal ini menunjukkan bahwa belajar bahasa daerah dilaksanakan melalui sastra daerah.
    • Permusan KD yang awalnya terlalu spesifik dan operasioal, kemudian pada edisi revisi diubah menjadi rumusan yang lebih umum agar tidak menyulitkan pendidik dalam menyusun indikator.
    • Rumusan KD pada jenjang SD/MI disesuaikan dengan materi pokok dan tema nasional. Untuk beberapa tema KD disesuaikan dengan tema kedaerahan.
    • Gradasi untuk dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan antar jenjang pendidikan memperhatikan (1) perkembangan psikologis anak; (2) lingkup dan kedalaman; (3) kesinambungan; (4) fungsi satuan pendidikan; dan (5) lingkungan. Dipertimbangkan pula penguasaan pengetahuan dan keterampilan berbahasa dan bersastra secara gradual daerah sesuai dengan jenjang pendidikan.
    • Pemetaan materi ajar bahasa daerah mempertimbangkan keragaman lokalitas dan mewadahi fenomena kebahasaan dan pola komunikasi yang berkembang di lingkungan masyarakat.
  2. Proses berpikir siswa tidak lagi dibatasi. Pada kurikulum yang lama, berlaku sistem pembatasan, yaitu anak SD sampai memahami, SMP menganalisis, dan SMA mencipta. Pada kurikulum hasil revisi ini, anak SD boleh berpikir sampai tahap penciptaan. Tentunya dengan kadar penciptaan yang sesuai dengan usianya.
  3. Penggunaan metode pembelajaran aktif. Guru berperan menjadi fasilitator pembelajaran yang membuat siswa menyenangi kegiatan belajar-mengajar. Adanya penerapan Pendekatan 5M (Mengingat, Memahami, Menerapkan, Menganalisis, dan Mencipta). Pendekatan Saintifik 5M bukanlah satu-satunya yang dapat diacu menjadi metode saat mengajar. Apabila digunakan, maka susunan 5Mitu tidak harus berurutan.Pemilihan pendekatan tematik dan/atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri (inquiry) dan penyingkapan (discovery) dan/atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning) disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.
  4. Penyederhanaan aspek penilaian siswa oleh guru. Pada Kurikulum 2013 versi lawas, seluruh guru wajib menilai aspek sosial dan spiritual (keagamaan) siswa. Sistem ini yang lantas dikeluhkan banyak guru. Dalam skema yang baru, penilaian sosial dan keagamaan siswa cukup dilakukan oleh guru PPKn dan guru Pendidikan Agama-Budi Pekerti. Sementara guru fisika dan mata pelajaran lainnya hanya menilai aspek akademik sesuai bidang yang diajarkan saja.Guru mata pelajaran lain boleh menilai aspek sosial sewajarnya. seperti terkait kenakalan atau misalnya saat siswa ketahuan mencontek.
    • Penilaian sikap KI-1 dan KI-2 sudah ditiadakan di setiap mata pelajaran hanya Matapelajaran Agama dan PPKn, namun KI tetap dicantumkankan dalam penulisan RPP.
    • Jika ada 2 nilai praktik dalam satu KD, maka yang diambil adalah nilai yang tertinggi. Penghitungan nilai keterampilan dalam satu KD ditotal (praktek, produk, portofolio) dan diambil nilai rata-rata untuk pengetahuan, bobot penilaian harian, dan penilaian akhir semester itu sama.
    • Perubahan terminologi ulangan harian menjadi penilaian harian, UAS menjadi Penilaian Akhir Semester untuk Semester 1 dan Penilaian Akhir Tahun untuk Semester 2. Oleh karena itu, sudah tidak ada lagi UTS, langsung ke Penilaian Akhir Semester.
    • Skala penilaian menjadi 1-100. Sementara itu, penilaian sikap diberikan dalam bentuk Predikat dan Deskripsi.
    • Remedial diberikan untuk nilai siswa yang kurang, namun sebelumnya siswa diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remedial adalah nilai yang dicantumkan dalam hasil.
    • Hasil evaluasi akhir diperoleh dari gabungan evaluasi proses dan evaluasi hasil pembelajaran.
  5. Perencanaan pembelajaran mencakup silabus dan Recana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
    • Silabus Kurikulum 2013 edisi revisi lebih ramping, hanya tiga kolom, yakni KD, Materi Pembelajaran, dan Kegiatan Pembilajaran.
    • Di dalam RPP tidak perlu disebutkan nama metode pembelajaran yang digunakan dan materi dibuat dalam bentuk lampiran berikut dengan rubrik penilaian (jika ada).