Berdasarkan
surat keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan
Menengah No 330/D.D5/KEP/KR/2017Tentang
Kompetensi Inti dan Kompetensi dasarMata Pelajaran Muatan Nasional (A),
Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang(C1), Dasar Program Keahlian (C2) dan
Kompetensi Keahlian (C3)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG KOMPETENSI
INTI DAN KOMPETENSI DASAR MATA PELAJARAN MUATAN NASIONAL
KESATU : Menetapkan Kompetensi
Inti, Kompetensi Dasar Pendidikan Menengah Kejuruan sebagaimana terlampir dalam
keputusan ini.
KEDUA : Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam penyelenggaraan pembelajaran
di SMK/MAK.
KETIGA :
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud terdiri dari
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional
KEEMPAT :
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Muatan Nasional
KELIMA : Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar pada Muatan Kewilayahan
KEENAM : Kompetensi Inti
dan Kompetensi Dasar pada Dasar Bidang Keahlian
KETUJUH :
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Program
Keahlian
KEDELAPAN :
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Keahlian
KESEMBILAN :
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional
KESEPULUH : Penyesuaian
terhadap kebutuhan peningkatan kompetensi peserta didik dan pemenuhan tuntutan kompetensi
di dunia kerja dan dunia industri (DU/DI
a.
Penyesuaian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik dan institusi
pasangan
b.
Penyesuaian yang dilakukan berupa penambahan kompetensi dasar dan atau materi
pokok dalam satu mata pelajaran, tidak boleh mengurangi ruang lingkup, kedalaman,
dan bobot kompetensi dasar dan materi pokok yang telah ada.
c.
Pelaksanaan penyesuaian kompetensi dasar dan materi pokok sebagaimana dimaksud
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penyusunan kurikulum dan
ketentuan
penyusunan muatan lokal bersama dengan dunia usaha/ dunia industri atau sesuai
dengan Standar Kompetensi Nasional Indonesia
KESEBELAS :
Dengan ditetapkannya Keputusna ini maka keputusanDirekturr Jendral DIKMEN Nomor
1464/D3.3/KEP/kp2014 TENTANG Mata Pelajaran dan Kompetensi Dasar Kelompok Dasar
Program Keahlian (C2) dan Paket Keahlian
(C3) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dinyatakan
tidak berlaku untuk tahun pelajaran 2017/2018
KEDUA BALAS :
Keputusan Direktur ini Mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan
KETIGA BELAS : Apabila
di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini dan atau
terjadi perubahan dan perkembangan kebutuhan, akan dilakukan
perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya
Kompetensi
Inti dan Kompetensi Dasar (KI-KD):(SK DIRJEN NO.330)
1.
Bidang Keahlian Teknologi dan Rekayasa
1.1 Program Keahlian Teknologi Konstruksi
dan Properti
1.2 Program Keahlian Teknik Geomatika dan
Geospasial
1.2.1 Teknik Geomatika
1.2.2 Informasi Geospasial
1.3 Program Keahlian Teknik
Ketenagalistrikan
1.3.4 Teknik Otomasi Industri
1.3.6 Teknik Tenaga Listrik
1.4 Program Keahlian Teknik Mesin
1.4.1 Teknik Pemesinan
1.4.2 Teknik Pengelasan
1.4.3 Teknik Pengecoran Logam
1.4.4 Teknik Mekanik Industri
1.5 Program Keahlian Teknologi Pesawat
Udara
1.5.1 Airframe Power Plant
1.5.2 Aircraft Machining
1.5.4 Airframe Mechanic
1.5.5 Aircraft Electricity
1.5.6 Aviation Electronics
1.5.7 Electrical Avionics
1.6 Program Keahlian Teknik Grafika
1.6.1 Desain Grafika
1.6.2 Produksi Grafika
1.7 Program Keahlian Teknik Instrumentasi
Industri
1.8 Program Keahlian Teknik Industri
1.9 Program Keahlian Teknologi Tekstil
1.9.2 Teknik Pembuatan Benang
1.9.3 Teknik Pembuatan Kain
1.10 Program Keahlian Teknik Kimia
1.10.2 Kimia Industri
1.10.3 Kimia Analisis
1.10.4 Kimia Tekstil
1.11 Program Keahlian Teknik Otomotif
1.11.3 Teknik Alat Berat
1.11.4 Teknik Bodi Otomotif
1.11.5 Teknik Ototronik
1.12 Program Keahlian Teknik Perkapalan
1.12.1 Konstruksi Kapal Baja
1.12.2 Konstruksi Kapal Non Baja
1.12.3 Teknik Pemesinan Kapal
1.12.4 Teknik Pengelasan Kapal
1.12.5 Teknik Kelistrikan Kapal
1.12.6 Desain dan Rancang Bangun Kapal
1.12.7 Interior Kapal
1.13 Program Keahlian Teknik Elektronika
1.13.1 Teknik Audio Video
1.13.2 Teknik Elektronika Industri
1.13.3 Teknik Mekatronika
1.13.4 Teknik Elektronika Daya dan
Komunikasi
1.13.5 Instrumentasi Medik
2.
Bidang Keahlian Energi dan Pertambangan
2.1 Program Keahlian Teknik Perminyakan
2.1.1 Teknik Produksi Minyak dan Gas
2.1.2 Teknik Pemboran Minyak dan Gas
2.1.3 Teknik Pengolahan Minyak, Gas dan
Petrokimia
2.2 Program Keahlian Geologi Pertambangan
2.2.1 Geologi Pertambangan
2.3 Program Keahlian Teknik Energi
Terbarukan
2.3.1 Teknik Energi Surya, Hidro, dan
Angin
2.3.2 Teknik Energi Biomassa
3.
Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi
3.1 Program Keahlian Teknik Komputer dan
Informatika
3.1.1 Rekayasa Perangkat Lunak
3.1.2 Teknik Komputer dan Jaringan
3.1.3 Multimedia
3.1.4 Sistem Informatika, Jaringan dan
Aplikasi
3.2 Program Keahlian Teknik Telekomunikasi
3.2.1 Teknik Transmisi Telekomunikasi
3.2.2 Teknik Jaringan Akses
Telekomunikasi
4.
Bidang Keahlian Kesehatan dan Pekerjaan Sosial
4.1 Program Keahlian Keperawatan
4.1.1 Asisten Keperawatan
4.2 Program Keahlian Kesehatan Gigi
4.2.1 Dental Asisten
4.3 Program Keahlian Teknologi Laboratorium
Medik
4.3.1 Teknologi Laboratorium Medik
4.4 Program Keahlian Farmasi
4.4.1 Farmasi Klinis dan Komunitas
4.4.2 Farmasi Industri
4.5 Program Keahlian Pekerjaan Sosial
4.5.1 Social Care (Keperawatan Sosial)
4.5.2 Caregiver
5.
Bidang Keahlian Agribisnis dan Agroteknologi
5.1 Program Keahlian Agribisnis Tanaman
5.1.1 Agribisnis Tanaman Pangan dan
Hortikultura
5.1.2 Agribisnis Tanaman Perkebunan
5.1.3 Pemuliaan dan Perbenihan Tanaman
5.1.4 Lanskap dan Pertamanan
5.1.5 Produksi dan Pengelolaan
Perkebunan
5.1.6 Agribisnis Organik Ekologi
5.2 Program Keahlian Agribisnis Ternak
5.2.1 Agribisnis Ternak Ruminansia
5.2.2 Agribisnis Ternak Unggas
5.2.3 Industri Peternakan
5.3 Program
Keahlian Kesehatan Hewan
5.3.1 Keperawatan Hewan
5.3.2 Kesehatan dan Reproduksi Hewan
5.4 Program Keahlian Agribisnis Pengolahan
Hasil Pertanian
5.4.1 Agribisnis Pengolahan Hasil
Pertanian
5.4.2 Pengawasan Mutu Hasil Pertanian
5.4.3 Agroindustri
5.5 Program Keahlian Teknik Pertanian
5.5.1 Alat Mesin Pertanian
5.5.2 Otomatisasi Pertanian
5.6
Program Keahlian Kehutanan
5.6.1 Teknik Inventarisasi dan Pemetaan
Hutan
5.6.2 Teknik Konservasi Sumber Daya
Hutan
5.6.3 Teknik Rehabilitasi dan Reklamasi
Hutan
5.6.4 Teknologi Produksi Hasil Hutan
6.
Bidang Keahlian Kemaritiman
6.1 Program Keahlian Pelayaran Kapal
Penangkap Ikan
6.1.1 Nautika Kapal Penangkap Ikan
6.1.2 Teknika Kapal Penangkap Ikan
6.2 Program Keahlian Pelayaran Kapal Niaga
6.2.1 Nautika Kapal Niaga
6.2.2 Teknika Kapal Niaga
6.3
Program Keahlian Perikanan
6.3.1 Agribisnis Perikanan Air Tawar
6.3.2 Agribisnis Perikanan Air Payau
dan Laut
6.3.3 Agribisnis Ikan Hias
6.3.4 Agribisnis Rumput Laut
6.3.5 Industri Perikanan Laut
6.4 Program Keahlian Pengolahan Hasil
Perikanan
6.4.1 Agribisnis Pengolahan Hasil
Perikanan
7.
Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen
7.1 Program Keahlian Bisnis dan Pemasaran
7.1.1 Bisnis Daring dan Pemasaran
7.2 Program Keahlian Manajemen Perkantoran
7.3 Program Keahlian Akuntansi dan Keuangan
7.3.1 Akuntansi dan Keuangan Lembaga
7.3.2 Perbankan dan Keuangan Mikro
7.3.3 Perbankan Syariah
8.
Bidang Keahlian Pariwisata
8.1 Program Keahlian Perhotelan dan Jasa
Pariwisata
8.1.1 Usaha Perjalanan Wisata
8.1.2 Perhotelan
8.1.3 Wisata Bahari dan Ekowisata
8.2
Program Keahlian Kuliner
8.2.1 Tata Boga
8.3 Program Keahlian Tata Kecantikan
8.3.1 Tata Kecantikan Kulit dan Rambut
8.3.2 Spa dan Beauty Therapy
8.4 Program Keahlian Tata Busana
8.4.1 Tata Busana
8.4.2 Desain Fesyen
9.
Bidang Keahlian Seni dan Industri Kreatif
9.1 Program Keahlian Seni Rupa
9.1.1 Seni Lukis
9.1.2 Seni Patung
9.1.3 Desain Komunikasi Visual
9.1.4 Desain Interior dan Teknik
Furnitur
9.1.5 Animasi
9.2 Program Keahlian Desain dan Produk
Kreatif Kriya
9.2.1 Kriya Kreatif Batik dan Tekstil
9.2.2 Kriya Kreatif Kulit dan Imitasi
9.2.3 Kriya Kreatif Keramik
9.2.4 Kriya Kreatif Logam dan Perhiasan
9.2.5 Kriya Kreatif Kayu dan Rotan
9.3 Program Keahlian Seni Musik
9.3.1 Seni Musik Klasik
9.3.2 Seni Musik Populer
9.4
Program Keahlian Seni Tari
9.4.1 Seni Tari
9.4.2 Penataan Tari
9.5 Program Keahlian Seni Karawitan
9.5.1 Seni Karawitan
9.5.2 Penataan Karawitan
9.6 Program Keahlian Seni Pedalangan
9.6.1 Seni Pedalangan
9.7 Program Keahlian Seni Teater
9.7.1 Pemeranan
9.7.2 Tata Artistik Teater
9.8 Program Keahlian Seni Broadcasting dan
Film
9.8.1 Produksi dan Siaran Program Radio
9.8.2 Produksi dan Siaran Program
Televisi
9.8.3 Produksi Film dan Program
Televisi