Buku Pedoman Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit
Jabatan Fungsional Guru tahun 2017
Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional
yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir
kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh
seorang guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.
Berikut adalah lingkup materi yang terdapat pada
Buku Pedoman Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru diantaranya:
- Mekanisme Pemberkasan, Pengusulan, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru.
- Mekanisme Pemberkasan dan Pengusulan Berkas.
- Mekanisme Penerimaan dan Penilaian Berkas.
- Mekanisme Penetapan Angka Kredit (PAK).
- Mekanisme Pengusulan SK Jabatan.
- Mekanisme Pengusulan Kenaikan Pangkat.
- dsb
Untuk Lebih jelas dan detailnya silahkan download
Buku Pedoman Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru tahun2017