SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2018

Berdasarkan Surat Pengumuman yang dikeluarkan  Oleh Kementerian Pendidikan Nomor : 64318/A.A3/KP/2018  TENTANG  SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)  KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  TAHUN 2018 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 Tanggal 29 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun Anggaran 2018, maka Kemendikbud memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipi(CPNS) di lingkungan Kemendikbud dengan ketentuan sebagai berikut.

I. INFORMASI UMUM
1. Unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi (alokasi penempatan) diantaranya adalah
a. Unit Utama Pusat
b. Unit Pelaksana Teknis

2. Informasi mengenai unit kerja dan rincian formasinya (jabatan, kualifikasi pendidikan, dan  jumlah formasi) dapat dilihat pada alamat website https://cpns.kemdikbud.go.id.
3. Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, meliputi: 
a. seleksi administrasi, dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran; 
b. seleksi kompetensi dasar (SKD), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP); 
c  seleksi kompetensi bidang (SKB), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi kompetensi dasar (SKD). Cakupan materi SKB meliputi Tes Literasi Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Tes Kemampuan Bahasa Inggris, Tes Penalaran dan Pemecahan Masalah, Tes Dimensi Psikologi, dan Wawancara dan/atau Unjuk Kerja.


II. KRITERIA PELAMAR 
1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut: 
a. Pelamar formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude) adalah pelamar lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 dengan kriteria:  
1) lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri berpredikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan “lulus dengan pujian (cumlaude)” pada ijazah atau transkip nilai; 
2) lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.  
b. Pelamar formasi penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria:  
1) mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik;
2) mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah  pikiran, dan berdiskusi, 
3) mampu berjalan dengan menggunakan alat bantu jalan selain kursi roda. Jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami wajib dibuktikan dengan melampirkan surat  keterangan dokter.
c. Pelamar formasi putra/putri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar yang merupakan  keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku. 
d. Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan

2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana  dalam poin III berikut ini


III. PERSYARATAN PELAMAR
a. Persyaratan Umum 
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 26 September 2018 dan setinggitingginya 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2018.
3. Sehat jasmani, rohani serta tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), yang dibuktikan dengan surat keterangan NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat. 
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. 
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.  
b. Persyaratan Khusus
Bagi pelamar jenis formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude)  berlaku persyaratan khusus sebagai berikut.
1) Pelamar lulus S1/D-IV dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari program studi  yang terakreditasi A pada lembaga Perguruan Tinggi Negeri atau swasta yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun ijazah dikeluarkan.  
2) Pelamar lulus S1 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 
Bagi pelamar jenis formasi umum, penyandang disabilitas, dan Putra/putri Papua dan Papua  Barat berlaku persyaratan khusus sebagai berikut:
1. mendapatkan ijazah D-III atau S1/D-IV dari Perguruan Tinggi dan program studi yang  terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau mendapatkan penyetaraan ijazah D-III atau S1/D-IV dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri; 
2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) D-III atau S1 paling rendah 2,75 (dibuktikan dengan transkip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan)
Untuk Info lebih jelas dan detailnya silahkan Download Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS Kemdikbud 2018 disini