Buku Panduan/Format Penilaian SMK Tahun 2017

Penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup : penilaian kinerja, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian sekolah/madrasah

Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan, dalam setiap aktivitas penilaian pendidikan tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip penilaian yaitu :
1.       sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
2.       obyektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
3.       adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender;
4.       terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
5.       terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
6.       menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik;
7.       sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;
8.       beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan;
9.       akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya; dan
10.   andal, berarti dapat dipercaya dan memberikan hasil yang konsisten pada ujian atau pengukuran yang berulang.

Instrumen dan Bentuk Penilaian
1.       Instrumen penilaian yang digunakan dalam bentuk tes dan nontes.
2.       Instrumen penilaian dalam bentuk tes berupa isian, uraian, pilihan, dan pengamatan menggunakan daftar centang (checklist).
3.       Instrumen penilaian dalam bentuk nontes berupa penilaian sikap dan kinerja melalui pengamatan dengan menggunakan pedoman dan/atau rubrik.
4.       Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas isi sesuai dengan materi pelajaran.
5.       Instrumen penilaian aspek sikap mencakup penerimaan, penanggapan, penghargaan, penghayatan dan pengamalan.
6.       Instrumen penilaian aspek pengetahuan mencakup pengingatan, pemahaman, penerapan, analisis, evaluasi, dan kreasi.
7.       Instrumen penilaian aspek keterampilan mencakup imitasi, manipulasi, presisi, artikulasi, dan naturalisasi.
8.       Instrumen penilaian memberikan hasil yang dapat diperbandingkan antar sekolah, antardaerah, dan antar tahun.
9.       Instrumen penilaian yang digunakan secara luas harus melalui uji coba untuk mengetahui karakteristik dan kualitas instrumen.
Mekanisme penilaian

1.       Mekanisme penilaian pembelajaran meliputi:
a.       perencanaan metode penilaian dan teknik penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;
b.      penilaian aspek sikap dilakukan oleh pendidik melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggung jawab wali kelas atau guru kelas;
c.       penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
d.      penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, jurnal, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai; dan
e.      pembelajaran remedi dilaksanakan bagi peserta didik yang belum mencapai KKM yang ditetapkan pada satuan pendidikan.
2.       Penilaian sikap, pengetahuan dan keterampilan dapat dilakukan di kelas, laboratorium, studio, pentas/panggung, galeri, bengkel kerja, lahan, dan/atau DUDI.
3.       Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan melalui US dan USBN.
4.       Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui UN dan Uji Kompetensi Keahlian.
5.       Kisi-kisi US disusun dan ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
6.       Kisi-kisi UN dan USBN disusun dan ditetapkan oleh BSNP berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
7.       Penilaian yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh DUDI dapat dilakukan pada teaching factory atau technopark oleh pendidik dan/atau pembimbing yang memiliki kompetensi dalam bidangnya.
8.       Penilaian RPL dilakukan oleh satuan pendidikan yang berwenang dan sesuai dengan ketentuan.
9.       Mekanisme penilaian UUK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan terakreditasi.
10.   Mekanisme penilaian Skema Sertifikasi Profesi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan terakreditasi bersama DUDI atau LSP atau pemerintah
11.   Mekanisme pelaksanaan UKK dilakukan sesuai ketentuan satuan pendidikan terakreditasi bersama DUDI atau LSP atau pemerintah.
12.   Pelaksanaan UUK, Skema Sertifikasi Profesi, dan UKK dilakukan di tempat uji kompetensi (TUK) pada satuan pendidikan atau tempat lain yang ditunjuk.
13.   Penguji UUK, Skema Sertifikasi Profesi, dan UKK adalah asesor yang bersertifikat dan/atau guru berpengalaman.
Prosedur Penilaian
1.       Penilaian aspek sikap dilakukan oleh pendidik dan/atau pembimbing lapangan melalui tahapan:
a.       mengamati perilaku peserta didik selama pembelajaran;
b.      mencatat perilaku peserta didik;
c.       menganalisis perilaku peserta didik;
d.      menindaklanjuti hasil analisis dalam proses pembelajaran; dan
e.      mengklasifikasi perilaku peserta didik ke dalam kategori sangat baik, baik, atau kurang, dan mendeskripsikannya secara singkat pada setiap akhir semester.
2.       Penilaian aspek pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan melalui tahapan:
a.       menyusun perencanaan penilaian;
b.      menyusun kisi-kisi instrumen penilaian;
c.       menelaah kisi-kisi instrumen penilaian;
d.      mengembangkan instrumen penilaian;
e.      melaksanakan penilaian;
f.        melaporkan hasil penilaian dalam bentuk bilangan dengan skala 0-100 dan dideskripsikan dalam 3 kategori yaitu sangat baik, baik, dan kurang;
g.       kategori hasil penilaian aspek pengetahuan dan keterampilan sebagai berikut
Skala
Kategori
deskrifsi
lebih kecil dari 70
Kurang (Belum mencapai KKM)
Belum mampu melakukan prosedur kerja yang menghasilkan produk/jasa yang konkret atau abstrak dan memenuhi kriteria
70 s.d 85
Baik (Mencapai KKM)
Mampu melakukan prosedur kerja yang menghasilkan produk/jasa yang konkret atau abstrak dan memenuhi kriteria
86 s.d 100
Sangat Baik (Melampaui KKM)
Mampu melakukan prosedur kerja yang menghasilkan produk/jasa yang konkret atau abstrak dan melebihi kriteria
h.      menindaklanjuti laporan hasil penilaian.
3.       Prosedur penilaian pembelajaran dan hasil belajar dilakukan oleh pendidik dengan urutan:
a.       menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun;
b.      menyusun kisi-kisi penilaian;
c.       membuat instrumen penilaian berikut pedoman penskoran;
d.      melakukan analisis kualitas instrumen;
e.      melakukan penilaian;
f.        mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
g.       melaporkan hasil penilaian; dan
h.      menindaklanjuti laporan hasil penilaian.
4.       Prosedur pelaksanaan UUK dan UKK mengikuti ketentuan dari sekolah terakreditasi bersama industri atau lembaga sertifikasi.
5.       Prosedur penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dengan urutan:
a.       menyusun kisi-kisi penilaian;
b.      menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskoran;
c.       melaksanakan uji coba instrumen;
d.      melaksanakan analisis kualitas instrumen;
e.      melaksanakan penilaian;
f.        mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
g.       melaporkan hasil penilaian; dan
h.      menindaklanjuti laporan hasil penilaian.

Kurikulum 2013 meliputi Kompetensi Inti (KI) yaitu tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki siswa. Kompetensi Inti terdiri atas:
1.       Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk sikap spiritual;
2.       Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk sikap sosial;
3.       Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk pengetahuan; dan
4.       Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk keterampilan.
Pencapaian setiap KI dijabarkan secara rinci dalam Kompetensi Dasar (KD). Khusus untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) pembelajaran KI-1 dan KI-2 diturunkan secara langsung sesuai dengan KD pada KI-3 dan KI-4. Sedangkan untuk mata pelajaran lain pembelajarannya dilaksanakan secara tidak langsung mengingat hanya ada satu KD yang terdapat pada KI-1 maupun KI-2.


Untuk Lebih jelas dan detailnya silahkan Download Buku Panduan Penilaian Hasil Belajar SMK Tahun 2017