RPP Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas 9 Revisi 2017

Pelaksanaan pembelajaran dapat berjalan dengan baik apabila guru merencanakannya dengan baik. Perencanaan pembelajaran ini dikenal dengan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP. Apabila guru menyusun RPP lengkap dan sistematis,  maka pembelajaran dapat berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa sebagaimana diharapkan pada Standar Proses.

Setiap guru wajib menyusun RPP lengkap dan sistematis. Di samping RPP, guru juga harus menyiapkan media dan sumber belajar, serta penilaian pembelajaran yang dikembangkan baik secara individual maupun kelompok.
RPP merupakan taught curriculum yang berarti bahwa apa yang dirancang dalam kurikulum harus tertuang dalam RPP untuk mencapai hasil belajar siswa atau learned curriculum yang merupakan hasil langsung dari pengalaman belajar yang dirancangkan dalam RPP. Agar harapan ini dapat tercapai dengan baik, maka guru harus menyusun perencanaan pembelajaran lengkap dan sistematis termasuk penilaiannya.

Prinsip-prinsip penyusunan RPP sebagai berikut. 
  • Perbedaan individual siswa antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual,  bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan siswa. 
  • Partisipasi aktif siswa.
  • Berpusat pada siswa untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat,  kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
  • Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk  mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
  • Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi. 
  • Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. 
  • Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.  
  • Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi 

Langkah penyusunan RPP 
  • Mengkaji silabus (dengan adanya Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, maka silabus dikembangkan oleh guru mengacu pada komponen yang tercantum pada Permendikbud tersebut) (lihat Panduan Pengembangan Silabus).
  • Melakukan analisis keterkaitan SKL, KI, KD dalam rangka merumuskan IPK, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan rencana penilaian sesuai dengan muatan  KD. Untuk mata pelajaran Agama dan PPKn merumuskan IPK dari pasangan KD pada KI-1, KD pada KI-2, KD pada KI 3, dan KD pada KI 4, sedangkan mata pelajaran lain IPK dari pasangan KD pada KI 3 dan KD pada KI 4 (lihat Panduan Analisis  Keterkaitan SKL, KI, dan KD)
  • Menentukan alokasi waktu untuk setiap pertemuan. Penentuan ini berdasarkan hasil analisis waktu yang dibutuhkan untuk pencapaian tiap IPK dan disesuaikan dengan karakteristik siswa di satuan pendidikan.

  • Merumuskan tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dirumuskan berdasarkan KD dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  • Menyusun materi pembelajaran. Materi pembelajaran dapat berasal dari buku teks  pelajaran, buku panduan guru, sumber belajar lain berupa muatan lokal, materi kekinian, atau konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar. Materi pembelajaran ini kemudian dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial.
  • Menentukan Pendekatan/Model/Metode Pembelajaran yang sesuai.
  • Menentukan  media,  alat,  bahan  yang digunakan dalam proses pembelajaran. 
  • Memastikan sumber  belajar yang dijadikan referensi yang akan digunakan dalam langkah penjabaran proses pembelajaran.
  • Menjabarkan langkah-langkah pembelajaran ke dalam bentuk yang lebih operasional (mengutamakan pembelajaran aktif/active leaning).
  • Mengembangkan penilaian proses dan hasil belajar meliputi lingkup, teknik, dan instrumen penilaian, serta pedoman penskoran

Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan saintifik (mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi, dan mengomunikasikan). Di samping itu, pembelajaran juga dapat dilakukan dengan berbagai macam model dan pendekatan sesuai dengan karakteristik materi yang dibelajarkan dan kompetensi yang akan dicapai.

Pendidikan  Agama  Islam  dan  Budi  Pekerti  merupakan  pendidikan  yang  secara mendasar menumbuhkembangkan akhlak siswa melalui pembiasaan dan pengamalan ajaran Islam secara menyeluruh (kaffah). Oleh karena itu, Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti sebagai suatu mata pelajaran diberikan pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK, baik yang bersifat kokurikuler maupun ekstrakurikuler.

Peta Materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP/MTs Kelas  9 Kurikulum 2013
Q.S. az-Zumar/39: 53, Q.S. an-Najm/53: 39-42, Q.S. Áli Imrān/3: 159 tentang optimis, ikhtiar, dan tawakal serta Hadis terkait
Q.S. al-Hujurat/49: 13 tentang toleransi dan menghargai perbedaan dan Hadis terkait.

  1. Memahami makna iman kepada Hari Akhir.
  2. Memahami makna iman kepada Qada dan Qadar
  3. Penerapan jujur dan menepati janji
  4. Cara berbakti dan taat kepada orang tua dan guru
  5. Makna tata krama, sopan santun, dan rasa malu
  6. Ketentuan zakat
  7. Ketentuan ibadah haji dan umrah
  8. Ketentuan penyembelihan hewan dalam Islam
  9. Ketentuan kurban dan akikah
  10. Sejarah perkembangan Islam di Nusantara
  11. Sejarah tradisi Islam Nusantara
Download RPP Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas 9 Revisi 2017

Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) disusun sebagai bahan acuan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk menjamin pencapaian kompetensi yang harus dikuasai siswa. Kegiatan pembelajaran harus dapat mengembangkan potensi siswa sehingga mencapai perkembangan yang seimbang antara kebutuhan fisik, psikis, dan spritual yang mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.