Format RPP SMP/MTs Revisi 2018/2019

RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dan Permendikbud No.103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan  Pendidikan Menengah.

Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif,  menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Pengembangan RPP dilakukan sebelum semester atau tahun pelajaran dimulai, namun perlu diperbaharui sebelum pembelajaran dilaksanakan.

Pengembangan RPP dapat dilakukan oleh guru secara mandiri dan/atau berkelompok di sekolah/madrasah dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh kepalasekolah/ madrasah. Pengembangan RPP dapat juga dilakukan oleh guru secara berkelompok antar sekolah atau antarwilayah dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh dinas pendidikan atau kantor Kementerian Agama setempat. 
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  • Perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat  intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik. 
  • Partisipasi aktif peserta didik.
  • Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat,  kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian. 
  • Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan. 
  • Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi. 
  • Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. g. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya. 
  • Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi. 

berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan komponen RPP adalah sebagai berikut: 
  • identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
  • identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
  • kelas/semester;
  • materi pokok;
  • alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban  belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai; 
  • tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan; 
  • kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
  • materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan,  dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi; 
  • metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai; 
  • media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran; 
  • sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan; 
  • langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan 
  • penilaian hasil pembelajaran. 

Mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun  2016 Tentang Standar Proses dan Permendikbud No.103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, komponen RPP diatas secara operasional  dapat diwujudkan dalam contoh format RPP berikut ini. 

RPP 2018/2019


Untuk lebih Jelas dan detailnya silahkan anda download Modul Materi Bimbingan Teknis Kurikulum 2013 SMP Tahun 2018 disini