Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri. 

Adapun PERSYARATAN BAKAL CALON KEPALA SEKOLAH diantaranya Meliputi 

Pasal 2 
1) Guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
a) memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B; 
b) memiliki sertifikat pendidik; 
c) bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; 
d) pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB; 
e) memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir; 
f) memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun; 
g) sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah; 
h) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
i) tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan 
j) berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah. 

2) Calon Kepala Sekolah di SILN selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut
a) berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil; 
b) memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah; 
c) sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat; 
d) menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa Negara tempat yang bersangkutan akan bertugas baik lisan maupun tulisan; dan 
e) memiliki wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia. 

Pasal 3 
Dalam hal guru akan diusulkan menjadi bakal calon Kepala Sekolah di daerah khusus, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d dapat dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan 
b. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun. 

Untuk Lebih jelas dan detailnya silahkan anda baca dan download Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah  Klik disini
https://kamusedukasi.blogspot.com/