Format Penilaian Hasil Belajar Madrasah Ibtidaiyah 2018

Penilaian hasil belajar merupakan komponen penting dalam  penyelenggaraan pendidikan. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dapat  ditempuh melalui peningkatan kualitas penilaiannya. Sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik dan memotivasi peserta didik untuk belajar yang  lebih baik.

Pelaksanaan penilaian di Madrasah Ibtidaiyah (MI) mengacu pada  Standar Penilaian Pendidikan dan peraturan penilaian lain yang relevan dari pemerintah.  Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut: 
  1. Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya penilaian  melainkan juga penilaian untuk pembelajaran  atas pembelajaran (assessment of learning),  (assessment for learning) dan penilaian sebagai  pembelajaran ( assessment as learning) 
  2. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi  dasar(KD) pada Kompetensi Inti(KI), yaitu KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.
  3. Penilaian menggunakan acuan kriteria,yaitu penilaian yang membandingkan capaian peserta didik dengan criteria kompetensi yang ditetapkan.Hasi 1penilaian seorang peserta didik,baik formatif maupun sumatif,tidak dibandingkan dengan hasil peserta didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan   minimal (KKM).
  4. Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan,artinya semua indikator diukur,kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dan yang belum dikuasai peserta didik,  serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik.
  5. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi dibawah ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang  telah memenuhi ketuntasan.Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.


Tujuan penilaian hasil belajar di madrasah antara lain: 
  1. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam aspek sikap,  aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang sudah dan belum dikuasai peserta didik. 
  2. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik  dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semester, satu semester, satu tahun, dan akhir masa studi pada satuan pendidikan. 
  3. Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat  penguasaan kompetensi peserta didik sesuai kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang ditetapkan. 
  4. Memperbaiki proses pembelajaran pada pertemuanberikutnya.

Dalam perkembangannya penilaian tidak hanya mengukur basil belajar,namun yang lebih penting adalah bagaimana penilaian mampu meningkatkan kompetensi peserta didik dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, penilaian perlu dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu penilaian atas pembelajaran (assessment oflearning), penilaian  untuk pembelajaran (assessment forlearning), dan penilaian sebagai pembelajaran (assessmentas learning)

Dalam melakukan penilaian hasil belajar agar hasilnya dapat diterima  oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan menggunakan hasil penilaian, maka kegiatan penilaian harus merujuk kepada prinsip-prinsip penilaian diantaranya sebagai berikut
1. Sahih
2. Objektif
3. Adil
4. Terpadu
5. Terbuka
6. Menyeluruh dan berkesinambungan
7. Sistematis
8. Beracuan Kriteria
9. Akuntabel

Untuk Lebih Jelas Dan Detail Nya Silahkan Download  Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Ibtidaiyah Tahun 2018 klik disini