Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru tahun 2017

Buku Pedoman Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru tahun 2017

Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.

Berikut adalah lingkup materi yang terdapat pada Buku Pedoman Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru diantaranya:
  • Mekanisme Pemberkasan, Pengusulan, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru.
  • Mekanisme Pemberkasan dan Pengusulan Berkas.
  • Mekanisme Penerimaan dan Penilaian Berkas.
  • Mekanisme Penetapan Angka Kredit (PAK).
  • Mekanisme Pengusulan SK Jabatan.
  • Mekanisme Pengusulan Kenaikan Pangkat.
  • dsb