Persyaratan Calon Mahasiswa Program Studi PPG Bersubsidi Tahun 2018

Sertifikat Pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah. Program pendidikan profesi hanya  diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Program Studi PPG merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
Program Studi PPG yang dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran dan penilaian, hingga uji kompetensi, diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, dan berkarakter, serta cinta tanah air.  Program Studi PPG dapat diselenggarakan dalam bentuk PPG Bersubsidi dan PPG Swadana

Seleksi calon mahasiswa adalah tahapan yang sangat penting dari seluruh rangkaian proses mencetak guru profesional. Oleh karena itu harus ada suatu pola dan sistem yang handal. Kehandalan sistem ini ditunjukkan dengan kemampuan memilih calon-calon yang diprediksi setelah melalui Program Studi PPG dapat menjadi guru profesional.  

PPG Bersubsidi adalah penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya dibantu oleh pemerintah.  PPG Swadana adalah penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya ditanggung sepenuhnya oleh mahasiswa. 

Berikut ini adalah Persyaratan Calon Mahasiswa Program Studi PPG Bersubsidi 
  1. Lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi dengan Akreditasi Institusi  Perguruan Tinggi (AIPT) minimal B dan dari program studi terakreditasi minimal B;  
  2. Berusia setinggi-tingginya 28 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun pendaftaran; 
  3. Memiliki pengalaman mengajar 0-5 tahun pada saat pendaftaran;
  4. Program studi S1/D4 linier dengan bidang studi pada program PPG;
  5. Calon mahasiswa terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi  (PDDIKTI);
  6. IPK minimal 3,00;
  7. Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN  atau yang berwenang;
  8. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter  rumah sakit pemerintah;
  9. Sehat rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter  rumah sakit pemerintah; 
  10. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari  kepolisian; dan 
  11. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti  program PPG, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,00 dan disyahkan oleh Lurah/Kepala Desa.