Dokumen Penting Yang Harus Dipersiapkan Calon Peserta Program PPG Tahun 2018

Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya  disebut Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi

Dokumen Penting Yang Harus Dipersiapkan Calon Peserta Program PPG Tahun 2018

  1. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ljazah. Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau Notaris.
  2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:
    • Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
    • PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
    • Guru GTY don Yayasan sebagai Guru Tetap Yoyasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan; Guru bukan PNS di sekolah negeri dan Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
  3. Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dan Kepala Sekolah;
  4. Surat izin untuk mengikuti program PPG:
    • Bagi PNS diperoleh dan Pejabat yang berwenang
    • Bagi GTY diperoleh don Ketua Yayasan
    • Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dan Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangon
  5. Surat keterangan Bebas Napza dan BNN atau yang berwenang;
  6. Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) don dokter rumah sakit pemerintah;
  7. Surat keterangan Berkelakuan baik dan kepolisian.