Persyaratan Yang Wajib dimiliki Calon Peserta Program PPG Tahun 2018
Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Peserta Program PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki kualifikasi akademik saijana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
- Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
- Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Guru dalam Jabatan yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Program PPG berhak memperoleh Sertifikat Pendidik. Sertifikat Pendidik diberikan oleh perguruan tinggi
Guru yang memiliki lebih dari satu Sertifikat Pendidik, hanya mendapat 1 (satu) nomor registrasi guru.
Untuk Lebih Jelas dan detailnya silahkan Download Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015